PPKS Berubah Jadi Satyagatra, Ini Dia Perbedaannya!

“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan.”

Arif Rifqi Zaidan, Ketua Tim Kerja Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera BKKBN Jawa Barat

BANDUNG | WARTAKENCANA.ID

Nomenklatur Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera berubah. Bukan semata perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra, melainkan turut mengubah layanan fundamental terkait masuknya keluarga rentan sebagai salah satu sasaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.

Ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi dasar penyelenggaraan PPKS. Pertama, perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Kedua, perlu ada dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu oleh BKKBN.

Ketiga, perlu dilakukan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat. Keempat, perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan.

Ketua Tim Kerja Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera BKKBN Jawa Barat Arif Rifqi Zaidan menjelaskan, penyesuaian terhadap Perka BKKBN 19/2017 diharapkan dapat menyediakan dasar hukum memenuhi kebutuhan program dan perkembangan kondisi saat ini. Setidaknya ada tujuh perbedaan pokok antara PPKS dengan dengan Satyagatra. Bukan soal nama yang menjadi pembeda pertama, melainkan substansi yang berubah secara substantif.

“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan,” jelas Zaidan.

Kemudian, ruang lingkup kegiatan PPKS meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan. Adapun ruang lingkup kegiatan Satyagatra meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan. Perbedaannya terletak pada adanya unsur pendampingan kepada kelompok sasaran.

Berikutnya, regulasi lama tidak memuat unsur penyelenggara. Adapun Satyagatra memuat unsur penyelenggara, terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. PPKS juga memisahkan seksi promosi dan seksi pengembangan. Sementara Satyagatra menggabungkan seksi promosi dan pengembangan.

“Perbedaan juga terletak tata cara penyelanggaraan. Tata cara penyelenggaraan PPKS dimuat dalam bagian isi peraturan. Penyelenggaraan dimuat dalam bagian isi, sedangkan detail informasi dimuat dalam bagian lampiran. Kemudian, regulasi lama tidak mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi. Regulasi baru sudah mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi Satyagatra,” papar Zaidan.

Terkait masuknya terma keluarga rentan sebagai sasaran, Zaidan menjelaskan, keluarga rentan didefinisikan sebagai keluarga yang tidak mampu beradaptasi dan/atau memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi keluarga secara optimal. Keterbatasan itu meliputi aspek fisik, social, dan psikologis.

Kerentanan secara fisik merupakan ketidakmampuan keluarga dalam memperoleh sumber daya ekonomi dari luar sistem untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kerentanan secara sosial berarti ketidakmampuan keluarga dalam mengelola hubungan sosial di

lingkungan sekitar keluarga. Kerentanan secara psikologis berarti ketidakmampuan anggota keluarga dalam mengelola aspek psikologi.

“Satyagatra bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas. Ini berlaku untuk semua, termasuk keluarga rentan di dalamnya. Karena itulah BKKBN melakukan sejumlah pembaruan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan keluarga rentan,” pungkas Zaidan.(NJP)