Belajar ke Jabar, Rapor Puspa DKI Jakarta Kini Tak Merah Lagi

“Dalam perjalanannya, kami juga terinspirasi dari Jawa Barat. Terutama dalam percepatan pencatatan dan pelaporannya. Yang tadinya merah, dalam beberapa bulan terakhir ini menunjukkan trend positif ke arah hijau. Karenanya, pada hari ini kami ingin sama-sama sharing terkait peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan tersebut.”

Ambar Rahayu, Konsultan Puspa DPPAPP DKI Jakarta
BANDUNG | WARTAKENCANA.COM

Tak salah jika Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadikan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) Jawa Barat sebagai rujukan. Buktinya, dalam waktu relatif singkat, kinerja layanan serupa yang diberi label Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa) langsung moncer. Rapor pencatatan dan pelaporan yang semula merah kini berangsur menghijau.

Pengakuan jujur itu datang dari konsultan Puspa DKI Jakarta Ambar Rahayu di hadapan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Fazar Supriadi Sentosa saat memperkenalkan rombongan studi tiru DPPAPP DKI Jakarta di Satyagatra Sauyunan BKKBN Jawa Barat pada Kamis, 28 Desember 2023. Mantan Sekretaris Utama BKKBN ini menjelaskan, Puspa alias Center of Family Happiness merupakan salah satu unggulan yang sedang dikembangkan DPPAPP DKI Jakarta sejak 2021 lalu.

“Dalam perjalanannya, kami juga terinspirasi dari Jawa Barat. Terutama dalam percepatan pencatatan dan pelaporannya. Yang tadinya merah, dalam beberapa bulan terakhir ini menunjukkan trend positif ke arah hijau. Karenanya, pada hari ini kami ingin sama-sama sharing terkait peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan tersebut,” ungkap Ambar.

Mendapat sanjungan mantan bos, Fazar sumringah. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengawali karir kepegawaian sebagai penyuluh keluarga berencana (PKB) ini berjanji untuk terus mengoptimalkan pelayanan dan peningkatan kualitas pelaporan serta pendampingan konseling yang merupakan core utama pelayanan Satyagatra. Fazar berharap kedua bilah pihak dapat saling bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan layanan kepada masyarakat.

“Sebagaimana diketahui bahwa Satyagatra merupakan wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat. Dalam hal ini pelayanan keluarga dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi, konseling, pembinaan dan rujukan,” papar Fazar.

Layanan Terpadu Keluarga

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera BKKBN Jawa Barat Arif Rifqi Zaidan menjelaskan, Satyagatra merupakan transformasi pelayanan keluarga yang dikembangkan BKKBN. Transformasi bukan semata perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra, melainkan turut mengubah layanan fundamental terkait masuknya keluarga rentan sebagai salah satu sasaran BKKB). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.

Ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi dasar penyelenggaraan PPKS. Pertama, perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Kedua, perlu ada dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu oleh BKKBN.

Ketiga, perlu dilakukan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat. Keempat, perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan.

“Penyesuaian terhadap Perka BKKBN 19/2017 diharapkan dapat menyediakan dasar hukum memenuhi kebutuhan program dan perkembangan kondisi saat ini. Setidaknya ada tujuh perbedaan pokok antara PPKS dengan dengan Satyagatra. Bukan soal nama yang menjadi pembeda pertama, melainkan substansi yang berubah secara substantif,” jelas Zaidan.

“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan,” Zaidan menambahkan. (NJP)

Berita terkait: PPKS Berubah Jadi Satyagatra, Ini Dia Perbedaannya!