Ketiga ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat.
Bey Machmudin, Penjabat Gubernur Jawa Barat
BANDUNG | WARTAKENCANA.ID
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/4/2024). Pada rapat paripurna kali ini, terdapat dua agenda rapat. Pertama, yakni tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat.
Agenda rapat pertama dilaksanakan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar yang menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita.
“Perubahan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna kali ini,” ucap Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.
Sedangkan agenda rapat kedua, yakni Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Perda Prakarsa DPRD Jabar. Bey Machmudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa.
Pertama, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketiga, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat.
“Ketiga ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Bey Machmudin.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunan ranperda ini pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran pemda provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi.
Maka rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga adanya urgensi dan dorongan untuk membentuk Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi, Bey berpandangan harus selaras dengan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.
“Namun di sisi lain akan beririsan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar pada Bidang Perlindungan Konsumen serta tugas pokok dan fungsi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” kata Bey.
Dengan begitu pengenaan sanksi dalam ranperda tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan perda hanya dapat mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey berujar bahwa kekhususan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas menjadi perhatian utama untuk menjamin melaksanakan kehidupannya tanpa adanya diskriminasi.
“Sehingga negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan sangat baik,” ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, sambung Bey, Perda No 7 Tahun 2013 perlu diganti untuk diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menanggapi berbagai permasalahan kehidupan penyandang disabilitas di Jabar. Dalam hal pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, sebagian telah diejawantahkan dalam beberapa perda lainnya, seperti perda mengenai penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penyelenggaraan perlindungan anak, perhubungan, kepariwisataan, dan ketenagakerjaan.
Sehingga untuk ranperda ini, Bey menegaskan perlunya peran dan tanggung jawab pemda untuk menyediakan griya/panti sebagai tempat penampungan sementara dan diberikan berbagai fasilitas bagi penyandang disabiltas sampai mereka mampu mandiri.
“Pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas yang melakukan penelantaran kepada anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas, kiranya perlu untuk dipertimbangkan,” kata Bey.
“Juga peran serta masyarakat pada penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” sambungnya.
Diselaraskan
Terakhir, terkait Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan,dan Teknologi Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jabar mengusulkan untuk dapat diselaraskan kembali menjadi Penyelenggaraan Sistem IImu Pengetahuan dan Teknologi.
“Argumentasi dasar kami untuk dimohonkannya penyelarasan kembali atas judul ranperda menjadi Penyelenggaraan Sistem llmu Pengetahuan dan Teknologi, terletak pada keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dibatasi oleh locus atau wilayah, namun arah dan pelaksanaan kebijakannya yang dapat dibatasi oleh kewenangan daerah,” tuturnya.
Maka sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2019 mewajibkan pemda mengembangkan invensi dan inovasi sehingga substansi pokok dalam ranperda dapat dilakukan pengembangan dan penyelarasan dalam hal pemda untuk bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri hingga pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.
“Oleh karena itu, selayaknya arah ranperda adalah harmonisasi kebijakan dan strategi provinsi pada upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kearifan lokal, termasuk pembinaan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Bey Machmudin.(N)
Sumber: Rilis Humas Jabar